Pasutri Diadili Karena Biarkan PRT Kelaparan

By nova.id, Kamis, 24 Maret 2016 | 03:01 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Pengadilan Singapura, Rabu (23/3/2016), menyatakan sepasang suami istri bersalah setelah membiarkan seorang PRT asal Filipina kelaparan.

Lim Choon Hong dan istrinya, Chong Sui Foon, keduanya berusia 47 tahun, mengakui mereka tak memberi makanan yang cukup untuk pembantu mereka itu selama 15 bulan terakhir.

Akibatnya, bobot tubuh Thelma Oyasan Gawidan (40), kini hanya 29 kilogram atau berkurang hingga 20 kilogram dari bobot normalnya.

Tak hanya itu, Thelma juga mengalami kerontokan rambut dan tidak pernah mengalami menstruasi sejak bekerja di apartemen pasangan itu di kawasan Orchard Road.

Di kediaman majikannya itu, Thelma hanya boleh makan dua kali sehari, bisanya beberapa potong roti tawar dan porsi kecil mi instan yang dibuat oleh Chong.

Bahkan saat Thelma dibawa keluarga ini ke Hongkong untuk berlibur, Chong tetap memberi dia makan roti tawar dan mi instan.

Baca juga: PRT Korban Penganiayaan Majikan di Utan Kayu Ternyata Berjumlah 4 Orang

Dokumen persidangan menunjukkan bahwa Thelma tak memiliki akses ke telepon genggamnya dan tidak diizinkan meninggalkan apartemen untuk membeli makanannya sendiri.

Setelah sekitar satu tahun bekerja, dia boleh menggunakan kamar mandi di sebelah kolam renang kondomonium untuk mandi atau kebutuhan lainnya, itupun harus diawasi salah satu anggota keluarga.

Thelma juga hanya diizinkan mandi dua kali dalam sepekan. Akhirnya pada April 2014 dia berhasil kabur dan meminta bantuan teman-teman senegaranya.

Dia kemudian dibawa ke penampungan pekerja migran yang membantunya mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

Pasangan Lim dan Chong akan kembali menghadiri sidang pada 22 April mendatang setelah pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya selesai dilakukan.

Jika nantinya mereka terbukti melakukan tindakan melanggar hukum maka hukuman penjara satu tahun menanti dan denda maksimal 10.000 dollar Singapura.

Ervan Hardoko / Kompas.com