Tabloidnova.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, Kejati menilai berkas tersebut belum juga lengkap.
"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22 Maret 2016, tanggal 3 atau 4 April 2016 dikembaliin ke penyidik. Selama 14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari ga ada sanksi tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi jadi P21 berkasnya," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Menurut dia, berkas tersebut belum lengkap karena petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya belum semuanya dipenuhi.
Ia mengatakan, materi yang kurang dari berkas tersebut adalah keterangan para saksi.
Menurut Waluyo, keterangan para saksi harus ditambah agar punya nilai menjadi alat bukti.
"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap, ada nilainya tapi belum sempurna," ucapnya.
Baca juga: Ikuti Petunjuk Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kematian Mirna
Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan pertama kali berkas perkara Mirna kepada Kejati DKI Jakarta.
Kemudian pada 24 Februari lalu, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Mirna itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Hingga pada 22 Maret lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, kini berkas perkara itu akan dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com