Tabloidnova.com - Harapan mendapatkan keadilan bagi orang-orang kecil memang seperti mimpi yang jarang terjadi. Halomoan Tampubolon (40), warga Jalan Bakti Luhur Gang Keluarga Nomor 185-C, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, salah satu yang merasakannya.
Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini dianiaya A Hua, seorang pedagang roti, pada 4 Agustus 2015 lalu.
Halomoan mengatakan, kejadian itu dipicu masalah sepele. Waktu itu, A Hua memarkirkan gerobak rotinya di halaman rumah kontrakannya yang sempit. Dia lalu menegur dan meminta A Hua untuk memindahkan gerobak rotinya ke halaman rumah tokonya yang berada di depan rumah Halomoan.
Rupanya A Hua tak senang dengan terguran tersebut. Dia langsung membentak dan memaki Halomoan dengan kata-kata kotor.
Puas memaki, A Hua mengambil batu dan melempari sepeda motor Halomoan. Tak mau sepeda motornya rusak dilempari, Halomoan berusaha melawan, tetapi gagal gara-gara dihalangi Legino alias Kribo yang memegangi tangannya.
Melihat Halomoan tak bisa bergerak, A Hua spontan memukulinya sampai babak belur dan meninggalkannya begitu saja.
Atas saran adiknya, Halomoan melaporkan masalah ini ke Polsek Helvetia Medan. Seorang penyidik menyuruhnya melakukan visum di RS Pirngadi Medan.
Setelah ada bukti visum, pengaduannya diproses sesuai STTLP/704/VIII/2015/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN HELVETIA - 5 Agustus 2015, ditandatangani Kepala SPKT A Briptu Azhar Efendi.
Namun, bulan berganti bulan, tidak ada kabar berita tentang kelanjutan kasus tersebut. Dia kemudian pergi ke Polsek Helvetia menanyakan perkembangan kasusnya kepada seorang juru periksa (juper).
Baca juga: Kisah Istri Pengemudi Taksi Raup Jutaan Per Bulan dari Menjahit
Penyidik meminta Halomoan menyediakan saksi. Suardi alias Didi dan Legin alias Kribo menjadi saksi kejadian yang diajukannya.
Seminggu kemudian, Polsek Helvetia mengeluarkan surat panggilan kepada kedua saksi. Halomoan mengantarkan langsung surat tersebut. Namun, kedua saksi tidak menghiraukan panggilan tersebut. Bahkan, saat surat panggilan kedua diberikan kembali, kedua saksi mengejek Halomoan.
"Surat panggilan pertama masih ada, kok, untuk apa lagi surat panggilan kedua ini," kata Halomoan menirukan ucapan kedua saksi, Selasa (5/4/2016).
Dia pun menyampaikan hal itu kepada juru periksa. Lalu, juru periksa menyarankan dirinya mengajukan saksi palsu saja kalau kasusnya mau diproses.
Halomoan sangat terkejut mendengar saran itu. Dia tak mau mengikuti saran yang menurut dia salah.
Sejak saat itulah status pengaduannya mengambang sampai hari ini. Sejak dia membuat laporan polisi, toke roti tempat A Hua bekerja pindah rumah ke Gang Rasmi, tepat di depan Kompleks Tomang Elok Medan.
Sementara itu, rumah tersebut saat ini ditempati Legin alias Kribo, salah satu saksi yang melihat dirinya dianiaya.
Mei Leandha / Kompas.com