Tabloidnova.com - Jenazah Nur (34), wanita hamil tujuh bulan yang dibunuh dan dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, akan dipulangkan ke pihak keluarganya, Jumat (22/4/2016) pukul 16.00 WIB.
Jenazah Nur akan diserahkan dan diantar kepada keluarganya yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, tanpa potongan kedua kakinya yang masih belum ditemukan sampai saat ini.
"Akan kami serahkan kepada pihak keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang sekaligus kami kawal ke rumahnya. Kalau soal kaki korban, kami belum temukan. Upaya sudah maksimal mencarinya," kata Kapolsek Cikupa Komisaris Gunarko kepada Kompas.com, Jumat.
Sejak hari pertama Nur diketahui meninggal, Rabu (13/4/2016), baru kepala dan badan korban tersebut yang ditemukan. Keesokan harinya, setelah pencarian bagian tubuh lain, potongan kedua tangan Nur yang dibuang di tempat terpisah ditemukan di daerah Tigaraksa.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya ataupun Polresta Tangerang sudah menyisir beberapa tempat untuk mencari kedua kaki Nur. Pencarian masih dilakukan kemarin, tetapi belum juga berhasil.
Dengan begitu, Nur akan dimakamkan tanpa kedua kakinya.
Baca juga: Jenazah Wanita Hamil Korban Mutilasi Belum Dimakamkan, Ini Alasannya
Nur dibunuh oleh Agus (33), teman prianya selama bekerja di Cikupa. Mereka menjalin hubungan hingga melakukan hubungan suami-istri yang membuat Nur hamil tujuh bulan.
Kepada Nur, Agus mengaku belum pernah menikah. Sementara itu, Nur mengaku berstatus janda dan sudah memiliki anak. Namun, belakangan, Nur baru tahu bahwa Agus sudah beristri dan punya anak di Bogor, Jawa Barat. Kesal dibohongi oleh Agus, Nur pun mulai marah.
Hubungan keduanya semakin tidak harmonis hingga pada Minggu (10/4/2016) lalu, Nur mengucapkan kata-kata kasar yang memicu kemarahan Agus hingga akhirnya membunuh Nur.
Setelah Nur tewas, Agus memutilasi tubuh korban menjadi lima bagian karena takut ketahuan.
Dia pun kabur ke Surabaya, tetapi berhasil ditangkap polisi pada Rabu (20/4/2016). Status Agus pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Andri Donnal Putera / Kompas.com