Tabloidnova.com - Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online pada akhir April ini.
Peraturan menteri ini dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta, yang menuntut pelarangan atau penutupan layanan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu, yang sampai berujung ricuh.
Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permen ini terkesan diam-diam karena tiba-tiba muncul di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub, tanpa ada informasi tentang uji publik saat masih menjadi rancangan peraturan menteri (RPM), layaknya PM-PM lainnya.
Untuk melihat PM tersebut, Anda bisa membuka atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini (PDF).
Baca juga: Wow, Supir Ojek Grab Bike Ini Raup Rp 23 Juta Sebulan!
Berikut adalah poin-poin penting menyangkut aturan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi online yang dibuat oleh Kemenhub:
Aplikasi dibolehkan
Perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.
Sistem pembayaran sesuai UU ITE
Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Perusahaan aplikasi tidak boleh tentukan tarif