Dia adalah Yuyun. Remaja perempuan asal Bengkulu yang harus meregang nyawa dengan tragis. Yuyun, siswi SMP yang kini berusia 14 itu menjadi korban pemerkosaan 14 pemuda, kemudian kepalanya dipukul kayu dan dicekik hingga tewas.
Jasadnya ditemukan dalam keadaan tak berpakaian, hanya bagian dada yang tertutup selembar kain pakaian dalam perempuan. Sementara tubuhnya, ditutupi daun pakis.
Kondisi yang tentu sangat mengenaskan ini, memancing simpati dan kepedulian masyarakat hingga kasus yang menimpa Yuyun ini viral di media sosial dalam dua hari terakhir.
Simak 5 hal penting yang perlu Anda tahu tentang #NyalaUntukYuyun berikut ini.
1. Yuyun Diikat dengan Dua Kaki Bertekuk di Dada
Kapolres RL, AKBP. Dirmanto, SH, S.IK melalui Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH menerangkan kepada Harian Rakyat Bengkulu, bahwa korban sempat menghilang selama dua hari sebelum ditemukan tewas. “Ia hilang sejak berangkat sekolah Sabtu 2 April. Saat ditemukan, korban dalam kondisi menelungkup dengan kedua kaki bertekuk ke dada,’’ tukas Eka.
Ternyata, kedua pergelangan tangan Yuyun diikat seutas kain bewarna hitam yang disilangkan ke kaki kanannya. Melihat kondisi jenazah, diduga korban sudah tewas lebih dari dua hari.
2. Jasad Yuyun Ditemukan 3 Hari Kemudian di Dasar Jurang
Yuyun tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Sekitar tiga hari kemudian, jasad Yuyun ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan kepada Liputan 6, terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Tubuh jenazah juga mengeluarkan bau busuk yang menyengat sebab mayat sudah berada di TKP selama tiga hari sebelum ditemukan.
3. 12 dari 14 Pelaku Sudah Ditersangkakan, Dijerat 3 Pasal
AKBP Dirmanto mengungkap, 12 dari 14 pelaku pemerkosa Yuyun telah ditangkap dan dijadikan tersangka. "Dua pelaku lain masih kami kejar," ujarnya, Kamis (14/4/2016) kepada Liputan 6 Bengkulu.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kakak kelas korban. Mereka adalah FE dan SP. Sepuluh pelaku lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA.
Ini pasal yang menjerat para tersangka:
- Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
- Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara
- Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
4. Pelaku Sempat Minum Tuak Sebelum Mencegat Yuyun
Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, sebelum kejadian itu mereka mengonsumsi tuak di rumah DE. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian berjalan menuju pinggir jalan yang berbatasan dengan perkebunan karet milik warga.
Saat itu, Yuyun yang nahas sedang melintas mengenakan seragam, sepulang dari sekolah. DE yang mengenal Yuyun, lantas mencegat dan menyeretnya ke dalam hutan.
BACA: Pelaku Sempat Ikut Mencari Saat Yuyun Hilang
Secara bergantian, mereka lalu memerkosa korban yang tidak berdaya. Salah seorang pelaku kemudian menghantamkan kayu ke kepala korban dan pelaku lainnya mencekik leher Yuyun hingga tewas.
Lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.