Ini 3 Keberatan dari Pihak Saipul Jamil yang Ditolak Pengadilan

By , Senin, 16 Mei 2016 | 09:59 WIB
Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan atas laporan AW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3). (Nova)

Sidang perkara kasus Saipul Jamil kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini beragenda pembacaan putusan sela.

Pada putusannya, Hakim menolak jawaban dari pihak Ipul. Karena menurut Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dipaksakan.

"Penyidik tidak memaksakan kehendak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai sudah sah," jelas anggota dari hakim ketua, saat membacakan putusannya di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/5).

Saat memberikan jawaban atau nota keberatan dari JPU, pihak Ipul sempat menyatakan beberapa keberatannya. Apa saja yang membuat pihak Saipul Jamil keberatan?

1. Usia Korban

Pihak Saipul Jamil memasalahkan tentang usia korban yang bukan lagi anak-anak.

"Mengenai Usia DS (korban), ‎diragukan sebagai kategori anak oleh pihak terdakwa. Majelis akan buktikan di dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," lanjutnya.

BACA: Kenapa Pelapor Kasus Pencabulan Saipul Jamil Selalu Pria Muda? 

Tak hanya soal usia korban yang katanya tak sama dengan aslinya, kuasa hukum juga merasa keberatan dengan dakwaan JPU soal hal teknis lain.

2. Tanggal Penangkapan

Keberatan yang disampaikan Ipul tentang tanggal penangkapan pun ditolak hakim lantaran tak merugikan terdakwa.

"Mengenai tanggal penahanan. JPU mengakui tanggal penahanan salah. Hal ini tidak merugikan terdakwa dengan adanya salah tanggal tersebut," katanya.