Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Namun, Selasa kemarin, Kejati mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Penyerahan hari ini merupakan yang kelima.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dalam masa itu, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com