Tabloidnova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Rabu (18/5/2016) ini, penyidik Polda Metro melimpahkan lagi berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Awi menjelaskan, berkas perkara itu dikembalikan pihak kejaksaan ke para penyidik untuk dilengkapi. Pihak kejaksaan memberi petunjuk agar penyidik melampirkan surat dari Pemerintah Australia. Ia mengaku, penyidik telah melengkapi petunjuk tersebut dan hari ini berkas itu dilimpahkan lagi.
"Kemarin P19 berkas Jesicca dari JPU diterima oleh penyidik dan tadi (Rabu) pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, dalam berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik, JPU meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Permintaan Kemenkumham dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank soal Jessica.
"Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi," ucapnya.
Baca juga: Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi
Sebagai gantinya, penyidik melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Namun, Selasa kemarin, Kejati mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Penyerahan hari ini merupakan yang kelima.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dalam masa itu, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com