Bagian Hidung Jenazah Wakiyah Hilang, Keluarga Laporkan Pihak Rumah Sakit ke Polisi

By nova.id, Kamis, 19 Mei 2016 | 10:45 WIB
Purwanti Sari (nova.id)

"Keluarga merasa tidak ada permintaan terlebih pemberitahuan akan diambilnya sebagain organ Almarhum Wakiyah, hal tersebut jelas memenuhi unsur pasal itu," ujarnya.

Patut diduga pula, sebut dia, perbuatan oknum Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul melanggar Pasal 64 ayat 3 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Di pasal itu disebutkan organ adan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," katanya.

Ia menyebutkan, dengan melapor, keluarga berharap agar pihak Polda DIY dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang telah mengambil sebagian cuping hidung sebelah kiri almarhum Wakiyah.

Wijaya Kusuma / Kompas.com