Bagian Hidung Jenazah Wakiyah Hilang, Keluarga Laporkan Pihak Rumah Sakit ke Polisi

By nova.id, Kamis, 19 Mei 2016 | 10:45 WIB
Purwanti Sari (nova.id)

Tabloidnova.com - Keluarga almarhum Wakiyah (46) melaporkan Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSUD Bantul) ke Polda DIY. Laporan ini karena sebagian cuping hidung sebelah kiri jenazah Wakiyah hilang.

Purwanti Sari (36) anak pertama Almarhum Wakiyah menceritakan, awalnya pada tanggal 26 Januari 2016 ibunya dibawa ke rumah sakit Panembahan Senopati Bantul karena mengeluhkan sakit kepala.

"Tanggal 30 Januari 2016, ibu saya dinyatakan meninggal dunia," ujar Purwanti Sari (36) saat jumpa pers, Kamis (19/05/2016).

Usai dinyatakan meninggal, jenazah Wakiyah dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul. Setelah menyelesaikan administrasi jenazah lantas dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Jlagaran, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.

"Jenazah saat itu saya melihat di tutup dengan kain hijau dan di dalamnya kain putih. Saya melihat kain putih itu ada bercak darah tepat dibagian wajah, tapi kami tidak curiga," ujarnya.

Saat jenazah akan dimandikan, dua kain tersebut dibuka. Keluarga kaget melihat cuping hidung almarhum Wakiyah sebelah kiri tidak utuh. "Kaget kok hidung ibu saya tidak utuh, hilang. Seperti ada bekas sayatan, tapi teratur," ucapnya.

Melihat kejanggalan itu, atas saran Ketua RT, keluarga diminta memfoto bagian hidung almarhum Wakiyah. Berbekal foto tersebut, pada tanggal 9 Februari 2016 keluarga lantas berusaha mencari jawaban ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul.

"Dua kali saya ke rumah sakit untuk konfirmasi kenapa hidung ibu saya tidak utuh. Tapi pihak rumah sakit hanya minta di ikhlaskan, dan takdir," tandasnya.

Baca juga: Dikembalikan kepada Keluarga, Jenazah Nur Tanpa Kaki yang Dimutilasi

Namun karena tidak mendapatkan jawaban, pihak keluarga lewat LBH Keadilan lantas melaporkan Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul ke polisi di Polda DIY pada 15 Maret 2016.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Wakiyah, Retna Susanti, SH dari LBH Keadilan Semesta menambahkan, tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga atas tindakan medis yang dilakukan hingga menyebabkan sebagian organ hidung alamarhum Wakiyah hilang, berarti telah melanggar hak-hak pasien.

Dengan demikian, menurut dia, oknum Rumah Sakit RSUD Bantul melanggar Pasal 65 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Keluarga merasa tidak ada permintaan terlebih pemberitahuan akan diambilnya sebagain organ Almarhum Wakiyah, hal tersebut jelas memenuhi unsur pasal itu," ujarnya.

Patut diduga pula, sebut dia, perbuatan oknum Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul melanggar Pasal 64 ayat 3 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Di pasal itu disebutkan organ adan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," katanya.

Ia menyebutkan, dengan melapor, keluarga berharap agar pihak Polda DIY dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang telah mengambil sebagian cuping hidung sebelah kiri almarhum Wakiyah.

Wijaya Kusuma / Kompas.com