Tabloidnova.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmat mengakui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menemui dirinya, Senin (23/5/2016).
Rachmat mengatakan, kedatangan Krishna untuk membahas kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
"Itu biasa koordinasi, kan antara Reskrim sama Pidum ini juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari," ujar Rachmat, di Kejaksaan Agung, Senin malam.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara bersama. Dari gelar perkara tersebut, akan ditentukan apakah kasus Jessica layak sidang atau tidak.
Terkait berkas perkara Jessica yang bolak-balik kejaksaan, Rachmat menilai hal itu wajar. Jika berkas telah memenuhi syarat, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Adapun, batas akhir penahanan Jessica akan berakhir kurang dari sepekan.
"Kami murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan. Kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 (Mei) belum memenuhi syarat, tetap belum memenuhi syarat," kata Rachmat.
Baca juga: Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi
Pada 28 Mei mendatang, masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan habis. Namun, hingga kini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica belum lengkap.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap. Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu.
Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Pada Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya, pada Rabu (18/5/2016) lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.
Ambaranie Nadia Kemala Movanita / Kompas.com