Masa Penahanan Jessica Segera Berakhir, Ayah Mirna Angkat BIcara

By nova.id, Rabu, 25 Mei 2016 | 11:01 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan habis pada Sabtu (28/5/2016). Namun, hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, ayahanda Mirna, Darmawan Salihin, mengatakan, dia menyerahkan semua kepada Jaksa terkait berkas perkara kematian anaknya yang belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejati.

"Tanggapannya ya mau apa? Itukan yang menentukan Jaksa, ya biarkan saja. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ujar Darmawan ketika dihubungi, Rabu (25/5/2016).

Darmawan menambahkan, dia mendukung pihak kepolisian untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, saat ini polisi masih terus memenuhi petunjuk dari Kejati dalam memenuhi kelengkapan berkas perkara kematian putrinya.

"Jadi menurut saya, biarkan polisi mengikuti prosedur yang berjalan ini. Kita lihat perkembangannya bagaimana," ucapnya.

Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016).

Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.

Baca juga: Khrisna Murti Akui Pembunuhan Mirna Kasus Paling Rumit

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.