Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com