Astaga, Seorang Ibu Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

By nova.id, Kamis, 28 Juli 2016 | 05:31 WIB
Ilustrasi (nova.id)

"Saya tidak tahu apakah tersangka mengigit korban atau tidak, tapi hasil otopsi terlihat ada bekas luka gigitan di bagian paha korban," katanya.

Saat ditanya alasan menggunakan boneka teletubies sebagai korban dalam rekonstruksi ini, kata Satya, untuk memudahkan selama proses rekonstruksi.

"Apalagi sekarang ini anak-anak tidak boleh kita jadikan obyek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum selama 15 tahun penjara. Dikenai lagi subsider pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan subsider pasal 338 KUHP Pidana.

Jnh / Tribun Kaltim