Astaga, Seorang Ibu Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

By nova.id, Kamis, 28 Juli 2016 | 05:31 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Seorang ibu berinisial RS di Tarakan, Kalimantan Timur, tega menganiaya anak angkatnya, Zaskia Ramadani, hingga korban meninggal dunia.

Kepala korban yang berusia 3 tahun ini dipukul bertubi-tubi hingga mengalami pembekuan darah hingga meninggal dunia.

 Kasus tersebut direka ulang penyidik Reskrim Polres Tarakan di salah satu ruangan di kantor Polres Tarakan, Rabu (27/7/2016).

Tersangka RS memeragakan 27 adegan dalam rekonstruksi ini. Selama dilakukan rekonstruksi, tersangka tampak biasa saja.

Dalam rekonstruksi terlihat di adegan 8 sampai 10 yang membuat korban meninggal, karena dipukul berulang kali pakai kayu di bagian kepala dan dicubit.

Tampak tersangka yang hamil lima bulan ini menganiaya Zaskia secara sadis dengan emosi dan kejengkelan terhadap bocah yang tidak bersalah ini. RS berulang kali memukul korban hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia.

Selama rekonstruksi melibatkan dua orang saksi. Yaitu saksi pertama, yang pertama kali dipanggil oleh tersangka untuk memastikan korban meninggal dunia.

Baca juga: Astaga! Istri Pertama Dianiaya Suami di Rumah Istri Kedua

Saksi kedua, orang yang dititipkan jasad korban oleh tersangka. Selama korban dititipkan pada saksi kedua, tersangka tidak pernah muncul lagi dan ternyata melarikan diri ke Parepare, Sulewesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP Satya Chusnur mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi RSUD Tarakan, penyebab meninggalnya Zaskia ini, karena adanya pembekuaan darah di bagian kepala depan dan belakang sebelah kanan.

"Pembekuaan darah di kepala ini terjadi akibat adanya benda tumpul yang dilakukan tersangka. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, tersangka memukul korban berulangulang kali, bahkan tersangka tidak tahu lagi berapa kali memukul korban," ucapnya.

Satya mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, di paha korban terdapat bekas luka gigitan.

"Saya tidak tahu apakah tersangka mengigit korban atau tidak, tapi hasil otopsi terlihat ada bekas luka gigitan di bagian paha korban," katanya.

Saat ditanya alasan menggunakan boneka teletubies sebagai korban dalam rekonstruksi ini, kata Satya, untuk memudahkan selama proses rekonstruksi.

"Apalagi sekarang ini anak-anak tidak boleh kita jadikan obyek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum selama 15 tahun penjara. Dikenai lagi subsider pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan subsider pasal 338 KUHP Pidana.

Jnh / Tribun Kaltim