Ini Saksi Ahli yang Dipersoalkan Kuasa Hukum Jessica

By nova.id, Kamis, 25 Agustus 2016 | 06:15 WIB
Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat (nova.id)

Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (25/8/2016) ini menghadirkan dua saksi ahli.

Keduanya adalah ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat kedua ahli memasuki ruang sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiarie.

Sebab, menurut Otto, Edward pernah diperiksa penyidik dan menyatakan bahwa Jessica adalah penaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Ia pun khawatir Edward tidak independen dalam menyampaikan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Ahli berkeyakinan Jessica Kumala Wongso, artinya dia tidak memberikan pendapat hukum tetapi memvonis perkara ini, dia (Jessica) bersalah. Padahal dia sebagai ahli yang membantu pengadilan kalau ada teori hukum yang belum jelas," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, jaksa penuntut umum keberatan akan penolakan pihak Jessica terhadap saksi ahli.

Menurut jaksa, keterangan Edward dalam sidang hari inilah yang akan menjadi pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengani JPU dan kuasa hukum Jessica.

Hakim menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan hanya boleh menjelaskan soal teori-teori yang diketahuinya, atau tidak masuk ke materi kasus.

"Bahwa ahli hukum pidana yang diragukan penasihat hukum akan kita dengar. Tidak boleh membahas tentang kasus, tapi teori-teori saja. Hanya batas proporsi seorang ahli. Apabila ada pertanyaan yang menjurus boleh keberatan. Sudah sepakat ya," kata Kisworo.

Sidang pun dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kedua saksi ahli.

Sebelum Edward memberikan keterangan, persidangan terlebih dahulu mendengarkan keterangan Gelgel, ahli toksikologi forensik.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Nursita Sari / Kompas.com