TABLOIDNOVA.COM – Gatot Brajamusti dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial CT (26). Pemerkosaan itu, diakui CT, dilakukan Gatot ketika dirinya berusia 16 tahun. Di tengah-tengah kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, CT melaporkan Gatot ke SPKT Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan.
"Iya (semalam CT melaporkan Gatot ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan)," ujar kuasa hukum CT, Sudharmono Saputra. "Kita masukin laporan pasal pemerkosaan dan persetubuhan, pasal 285, pasal 286 pidana. Karena kan Citra ini diambil keperawanannya itu pas umurnya masih 16 tahunan," kata Sudharmono.
BACA: Gatot Brajamusti Sebut Jin Dalam Tubuhnya Harus Dikeluarkan Lewat Bersetubuh Dengan Perempuan Ini
Sudharmono menyebutkan jika kejadian itu memang sudah 10 tahun berlalu. Namun, luka bathin CT tidak begitu saja reda. Apalagi Gatot sudah melakukan hal tidak terpuji itu selama 5 tahun lamanya. Masih kata Sudharmono, CT kerap kali diberi aspat yang belakangan diketahui berupa sabu, agar CT mau mengabulkan permintaan Gatot.
"Gatot itu selalu memberikan narkoba ke dia , waktu itu, ya aspat itu, jadi selalu di bawah pengaruh narkoba. Jadi kalau Gatot minta apa, klien kita iya-iya saja," kata Sudharmono.
BACA: Malu Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi, Sang Ayah Pilih Stop Berdakwah
Lebih lanjut, penangkapan Gatot beberapa waktu lalu itu seperti memberi angin segar bagi CT. Sebab, ia baru bisa mengungkap apa yang dialami 10 tahun lalu. "Penangkapan ini kan baru tahu, itu bukan aspat, itu sabu, berarti salah selama ini," kata Sudharmono.
Novrina/Tabloidnova.com