"Saya tidak pernah suruh tanda tangan apapun untuk KTP," jelasnya.
Ia berharap surat kelengkapan administrasinya segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Iskandar Azis saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016), menyatakan, pembuatan KTP sama sekali tidak dipungut biaya.
Terkait untuk biaya pengurusan pernikahan, Azis mengatakan pasangan tersebut menikah di KUA dan biaya pernikahannya pun tidak mencapai Rp 50.000. Jika ada oknum PNS yang terlibat, Azis memastikan akan segera ditindak.
"Ini kami sedang mengumpulkan data di lapangan. Secepatnya akan kami tindaklanjuti. Yang pasti kami menyayangkan kejadian ini," pungkasnya.
Ira Rachmawati / Kompas.com