Urus KTP, KK dan Administrasi Nikah, Pasangan Ini Mengaku Bayar Rp 4,5 Juta

By nova.id, Rabu, 14 September 2016 | 11:11 WIB
Pasangan suami istri Moch Taufiqi Rohman (25) dan Rena Yolanda Oktavia (18) harus membayar 4,5 juta rupiah untuk mengurus KTP foto (nova.id)

Pasangan suami istri, Moch Taufiqi Rohman (25) dan Rena Yolanda Oktavia (18), harus membayar Rp 4,5 juta kepada modin (petugas pencatat pernikahan) dan oknum PNS pegawai Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi, untuk membuat KTP dan kartu keluarga.

Awalnya, Maret 2016 lalu, Taufiqi berencana menikahi Rena. Untuk mengurusi administrasi, ia kemudian meminta bantuan Yusuf, salah satu modin untuk mengurus KTP calon istrinya, termasuk untuk pembuatan KK dan administrasi nikah.

"Saat itu saya diminta dana 5 juta rupiah tapi saya tawar jadinya 4,5 juta rupiah. Janjinya semua beres. Saya bayar awal 2 juta dan saya serahkan langsung. Sisanya katanya setelah saya diminta ngurusi surat ke RT untuk pindah nikah karena kebetulan saya dan istri beda kecamatan," jelas Taufiqi, Rabu (14/9/2016).

Taufiqi tercatat sebagai warga Kecamatan Gambiran dan Rena tinggal di Kecamatan Kota Banyuwangi. Sekitar tiga hari kemudian, Taufiqi menyerahkan sisa pembayaran Rp 2,5 juta dengan menyerahkan syarat untuk pindah nikah.

Baca juga: Siswa SMK Gantung Diri Lantaran Malu Belum Bayar Uang Sekolah

Akhirnya mereka melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Kota pada 11 April 2016.

"Setelah menikah saya tanyakan KTP dan KK tapi diarahkan ke Sumardi, pegawai Kelurahan Mandar. Katanya berkasnya diserahkan ke sana. Saya berkali-kali tanya tapi dijanjikan terus sampai sekarang," ungkapnya.

Bahkan Taufiqi sempat diminta biaya tambahan Rp 200.000 oleh Sumardi. Pria kelahiran 1991 tersebut juga pernah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi setelah mendapat pesan via SMS dari Sumardi bahwa berkas sudah dimasukkan ke Dispendukcapil.

"Saya sempat cek tapi nggak ada sama sekali nama istri saya," jelasnya.

Sementara itu, Rena Yolanda Oktavia mengaku sebelumnya ia tidak pernah memiliki KTP. Dia sempat mendiami kamar kos dan tidak tinggal di rumahnya.

"Pas menikah saya memang belum ada surat apa-apa, mangkanya ngurusi dan katanya alamatnya diikutkan di Kelurahan Mandar," jelasnya.

Di surat nikah namanya menjadi berubah yang awalnya Rena Yolanda Oktavia menjadi Rena Yolandia Oktaviane.

"Saya tidak pernah suruh tanda tangan apapun untuk KTP," jelasnya.

Ia berharap surat kelengkapan administrasinya segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Iskandar Azis saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016), menyatakan, pembuatan KTP sama sekali tidak dipungut biaya.

Terkait untuk biaya pengurusan pernikahan, Azis mengatakan pasangan tersebut menikah di KUA dan biaya pernikahannya pun tidak mencapai Rp 50.000. Jika ada oknum PNS yang terlibat, Azis memastikan akan segera ditindak.

"Ini kami sedang mengumpulkan data di lapangan. Secepatnya akan kami tindaklanjuti. Yang pasti kami menyayangkan kejadian ini," pungkasnya.

Ira Rachmawati / Kompas.com