Sementara yang memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya, harus menambahkan kekurangan pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan lain-lainnya itu.
Jika aset seperti tabungan atau deposito, reksa dana, unit link, mobil, motor hingga rumah dan tanah sudah dilaporkan sebelumnya, maka kita hanya perlu melaporkan aset-aset baru. Aset baru ini termasuk pula pemberian seperti hibah atau waris.
Nah, kalau ada beberapa aset yang selama ini tidak masuk dalam laporan pajak kita, maka kita perlu perbaiki bisa dalam bentuk perbaikan pelaporan pajak, atau bisa juga mengikuti program tax amnesty ini.
Wajibkah diikuti?
Karena program tax amnesty ini adalah berupa hak bukan kewajiban, maka kita tidak harus mengikutinya kalau tidak diperlukan. Apalagi program ini dalam bentuk pelaporan data aset dan utang saja, bukan penghasilan.
Kalau memang seluruh aset yang kita miliki saat ini sudah masuk dalam laporan pajak kita, tentunya tidak perlu kita ikuti lagi.
Jadi, apa keuntungannya ikut tax amnesty?
Antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Pastinya, semua kesalahan kita dalam pelaporan pajak sebelumnya menjadi beres dengan program ini.
Ingin tahu lebih detail tentang program ini? Datanglah ke kantor pajak tempat kita terdaftar, akan ada petugas yang akan menjelaskan dengan detail tentang program ini, sampai pada pertanyaan, apakah kita perlu mengikuti program ini.
Jangan lupa, bawa juga berkas laporan pajak tahun sebelumnya sehingga bisa mempermudah prosesnya.
Tejasari CFP®