Jaksa penuntut umum (JPU) Meylany Wuwung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap rekan kerja (atasan) Jessica Kumala Wongso, yakni Kristie Louise Carter, saat Jessica bekerja di New South Wales (NSW) Ambulance, Australia.
BAP Kristie dibacakan dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/9/2016) dini hari karena Kristie tidak dapat dihadirkan di persidangan, meskipun telah dipanggil sesuai prosedur.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggap pada 6 Januari lalu setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Dalam BAP-nya, Kristie menyebut telah mengenal Jessica sejak Jessica bekerja di NSW Ambulance pada 2014. Dia mengatakan, Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Kadang saya lihat Jessica seperti orang yang baik, murah senyum. Namun, tiba-tiba bisa langsung berubah menjadi pemarah jika ada orang yang tidak mengikuti apa kemauannya," ujar Kristie dalam BAP itu.
Kristie menuturkan, Jessica sering memanipulasi perhatian seseorang agar orang tersebut bersimpati kepadanya. Dia juga menyatakan Jessica merupakan orang yang biasa mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Terkait kasus kematian Mirna, Kristie mengetahui hal tersebut dari Australia Federal Police (AFP) yang menanyakan soal Jessica kepadanya.
"AFP menanyakan tentang apakah Jessica bekerja di tempat saya dan apakah di tempat saya bekerja bisa mengakses obat-obatan atau bahan kimia," kata Kristie.
Kristie mengatakan, dia tidak kaget apabila Jessica melukai atau membunuh orang lain dengan melihat perilaku Jessica terhadap dirinya selama delapan bulan terakhir mereka bertemu. Kristie kemudian menjelaskan bahwa Jessica pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama sehingga dia memiliki kemampuan untuk menolong orang pada pertolongan pertama tersebut.
Kristie juga menjelaskan bahwa dia pernah terlibat masalah dengan Jessica karena dia tidak bisa menolong Jessica untuk mencari tempat tinggal. Dia menyebut Jessica memiliki banyak perilaku yang tidak wajar.
"Selama saksi berteman dengan Jessica, ada beberapa perbuatan yang saksi anggap tidak wajar," ucap Kristie.
Dia mencontohkan, Jessica pernah berbohong masih memiliki SIM seusai kecelakaan, padahal SIM tersebut sebenarnya ditahan polisi. Jessica juga mengatakan tulang pinggulnya patah akibat suatu kecelakaan. Namun, tiga hari kemudian dia masuk bekerja dan satu pekan selanjutnya dia sudah bisa menari.
Kristie menyimpulkan Jessica sering berbohong. Dalam BAP itu, Kristie juga menyebut Jessica pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Jessica juga pernah dirawat di Rumah Sakit Royal Prince untuk pemeriksaan psikologisnya akibat percobaan bunuh diri tersebut.
"Jessica mengatakan kepada saksi, 'Seandainya saya ingin membunuh orang, maka saya tahu pasti caranya, saya bisa mendapatkan pistol, dan saya tahu dosis yang tepat'," tutur Kristie.
Kristie juga membeberkan bahwa Jessica pernah menikah, kemudian terobsesi dengan mantan pacarnya, Patrick O'Connor. Kristie menyatakan Jessica sering mengonsumsi banyak alkohol dan seperti pengguna narkoba karena Jessica sering berkeringat, mata berkaca-kaca, sulit berjalan, dan sering tidak fokus saat berbicara.
Kristie dua kali melaporkan Jessica ke polisi karena mengancam dirinya dan meminta dijauhkan dari Jessica yang dianggapnya membahayakan.
Jessica membantah keterangan-keterangan yang tertulis dalam BAP Kristie. Jessica merasa banyak ucapan Kristie yang merupakan kebohongan.
"Sembilan puluh persen yang dia bilang di BAP orang tersebut adalah bohong," kata Jessica menanggapi isi BAP Kristie.
Baca juga: Ini Kata Ahli Pidana Soal Pengambilan Sampel Organ Tubuh Mirna
Jessica mencontohkan, jika Kristie benar membuat laporan kepada polisi, seharusnya laporan tersebut ada dalam catatan kepolisian Australia. Namun, laporan dari Kristie yang tercatat di kepolisian hanyalah laporan tentang Jessica yang tidak masuk kerja.
Jessica juga tidak menyangka Kristie berpikir buruk tentang dirinya. Jessica menyebut seharusnya Kristie menyesal karena telah membuat keterangan seperti itu di dalam BAP.
"Pernyataan di BAP itu sangat subyektif mengenai saya. Yang saya tahu mengenai dia, harusnya dia cukup menyesal dengan apa yang dia katakan karena sudah memberatkan saya terlalu parah. Dan itu semuanya bohong, Yang Mulia," kata Jessica dengan suara menahan tangis.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, juga menyatakan hal serupa. Otto menganggap Kristie hanya memberikan pendapat yang subyektif.
"Dari BAP ini, kami melihat banyak sekali memuat pendapat, bukan keterangan saksi," kata Otto.
Otto juga mempersoalkan berita acara pengambilan sumpah orang yang menerjemahkan BAP Kristie karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Yang ada hanyalah berita acara pengambilan sumpah Kristie dalam proses penyidikan.
Otto memohon kepada majelis hakim agar BAP tersebut tidak dimasukkan dalam persidangan karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak adanya berita acara pengambilan sumpah bagi penerjemah.
Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian memberikan jalan tengah. "Berita acara belum diketemukan atau tidak ada. Penyampaian penasehat hukum kita catat. Masalah keterangan (Kristie) jadi pertimbangan atau tidak, majelis yang menilai," kata Kisworo. Kompas TV Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana
Nursita Sari / Kompas.com