Rekan Kerjanya di Australia Sebut Jessica Biasa Mengada-ada

By nova.id, Selasa, 27 September 2016 | 06:09 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Kristie menyimpulkan Jessica sering berbohong. Dalam BAP itu, Kristie juga menyebut Jessica pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Jessica juga pernah dirawat di Rumah Sakit Royal Prince untuk pemeriksaan psikologisnya akibat percobaan bunuh diri tersebut.

"Jessica mengatakan kepada saksi, 'Seandainya saya ingin membunuh orang, maka saya tahu pasti caranya, saya bisa mendapatkan pistol, dan saya tahu dosis yang tepat'," tutur Kristie.

Kristie juga membeberkan bahwa Jessica pernah menikah, kemudian terobsesi dengan mantan pacarnya, Patrick O'Connor. Kristie menyatakan Jessica sering mengonsumsi banyak alkohol dan seperti pengguna narkoba karena Jessica sering berkeringat, mata berkaca-kaca, sulit berjalan, dan sering tidak fokus saat berbicara.

Kristie dua kali melaporkan Jessica ke polisi karena mengancam dirinya dan meminta dijauhkan dari Jessica yang dianggapnya membahayakan.

Jessica membantah keterangan-keterangan yang tertulis dalam BAP Kristie. Jessica merasa banyak ucapan Kristie yang merupakan kebohongan.

"Sembilan puluh persen yang dia bilang di BAP orang tersebut adalah bohong," kata Jessica menanggapi isi BAP Kristie.

Baca juga: Ini Kata Ahli Pidana Soal Pengambilan Sampel Organ Tubuh Mirna

Jessica mencontohkan, jika Kristie benar membuat laporan kepada polisi, seharusnya laporan tersebut ada dalam catatan kepolisian Australia. Namun, laporan dari Kristie yang tercatat di kepolisian hanyalah laporan tentang Jessica yang tidak masuk kerja.

Jessica juga tidak menyangka Kristie berpikir buruk tentang dirinya. Jessica menyebut seharusnya Kristie menyesal karena telah membuat keterangan seperti itu di dalam BAP.

"Pernyataan di BAP itu sangat subyektif mengenai saya. Yang saya tahu mengenai dia, harusnya dia cukup menyesal dengan apa yang dia katakan karena sudah memberatkan saya terlalu parah. Dan itu semuanya bohong, Yang Mulia," kata Jessica dengan suara menahan tangis.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, juga menyatakan hal serupa. Otto menganggap Kristie hanya memberikan pendapat yang subyektif.

"Dari BAP ini, kami melihat banyak sekali memuat pendapat, bukan keterangan saksi," kata Otto.

Otto juga mempersoalkan berita acara pengambilan sumpah orang yang menerjemahkan BAP Kristie karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Yang ada hanyalah berita acara pengambilan sumpah Kristie dalam proses penyidikan.

Otto memohon kepada majelis hakim agar BAP tersebut tidak dimasukkan dalam persidangan karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak adanya berita acara pengambilan sumpah bagi penerjemah.

Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian memberikan jalan tengah. "Berita acara belum diketemukan atau tidak ada. Penyampaian penasehat hukum kita catat. Masalah keterangan (Kristie) jadi pertimbangan atau tidak, majelis yang menilai," kata Kisworo. Kompas TV Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana

Nursita Sari / Kompas.com