Sambil Menangis, Jessica Ungkap Permintaan Krishna Murti Agar Mengaku Membunuh Mirna

By nova.id, Minggu, 2 Oktober 2016 | 06:15 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menceritakan saat Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kombespol Krishna Murti, mengajaknya berbicara pada hari kedua dia ditahan di Polda Metro Jaya. 

Saat itu, Krishna masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Hari keduanya (saya ditahan), Minggu, Pak Krishna Murti masuk ke sel. Lalu, dia bilang, 'Jessica, saya mau ngomong'. Saya dibawa ke satu ruangan yang saya tahu kemudian itu ruangan staf," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). 

Jessica mengaku duduk berdua di ruangan itu bersama Krishna. Jessica menuturkan, saat itu Krishna menyebut telah menjatuhkan harga dirinya karena turun langsung ke dalam ruang tahanan. 

Menurut Jessica, Krishna menyebut dirinya telah mempertaruhkan jabatannya untuk menjadikan Jessica sebagai tersangka. Di ruangan tersebut, kata Jessica, Krishna memintanya mengaku telah meracuni Mirna. 

Baca: Kasus Mirna, Ini 10 Fakta yang Sudutkan Jessica

"Pak Krishna Murti bilang, 'kalau kamu ngaku, kamu enggak akan dihukum seumur hidup. Paling dihukum tujuh tahun, dikurangi ini itu (masa tahanan sebelumnya)'," kata Jessica. 

Saat itu, Jessica mengaku dirinya hanya mendengarkan ucapan-ucapan Krishna.  "Saya bingung, saya bengong. Orang ini (Krishna) nyuruh saya ngaku apa," ucap Jessica. 

Lalu, "Pak Krishna Murti bilang, 'Sudah kamu ngaku saja. Ada CCTV kelihatan kamu naruh racun, sudah di-zoom berkali-kali,'" kata Jessica di hadapan majelis hakim. 

Baca: Tonton Rekaman CCTV Detik-detik Mirna Tewas, Sang Suami Menangis

Jessica menceritakan pengalamannya yang berkali-kali diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, bahkan saat dia masih berstatus saksi.

Dia pun sempat menceritakan satu kali waktu dia diperiksa, tiba-tiba merasa lemas, lalu tidak sadarkan diri, hingga hanya bisa menjawab "ya" atau "tidak" kepada penyidik.