"Kalau kasus seperti ini banyak dijumpai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. Kalau di dua negara itu, informasinya majikan memberikan waktu liburan bagi tenaga kerja. Sehingga kesempatan itu kerap digunakan antar TKW dan tenaga kerja pria bertemu saling berbagi cerita," ujar Abdullah.
Untuk data perceraian, Abdullah menyebutkan tahun 2013, Pengadilan Agama Ponorogo menangani 1.837 kasus, 2014 sebanyak 2.091 kasus, 2015 sebanyak 2.015 kasus perceraian.
Muhlis Al Alawi / Kompas.com