Seorang "Cat Lover" di Yogyakarta Jadi Tersangka karena Curhat di Facebook

By nova.id, Kamis, 3 November 2016 | 09:03 WIB
Fatkhur Rohman saat di LBH Yogyakarta menunjukan bukti tulisan curahan hati yang diunggah di status Facebooknya (nova.id)

"Saya awal sempat nulis status juga. lalu Tanggal 20 Februari 2016 saya menulis status di Facebook lagi, mencurahkan isi hati saya," tutur dia.

Dalam status Facebook-nya, Fatur menulis, #kembali_mengingat_tragedi_si_Boy Ini slah 1 bukti kalo yang nanganin kucingku ternyata bukan dokter. Hanya orang gila yg sok2an berlagak pinter. Bagi pendukung tu klinik, kalian sama aj, sampaaaah... Berpendidikan tetapi ternyata, Nool...Bego kabeeeh. Apapun yg ak posting dulu berdasarkan fakta Bukan mencemarkan nama baik atau mencari sensasi/pencitraan semata."

Fatur mengunggah status tersebut dengan disertai foto berisi dua perempuan di Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman, yaitu Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri yang sedang mengobati Boy.

"Setelah mengunggah status itu, saya didatangi di kos. Ada enam orang, mereka memaksa saya ikut ke Polda, saya tidak mau. Mereka minta KTP, tidak saya kasih," kata dia.

Pada 24 Februari 2016, Fatur dilaporkan ke Polda DIY oleh Sri Dewi Syamsuri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada tanggal 20 Oktober 2016 Fatur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Saya awal juga sudah melaporkan ke Polda DIY, tetapi disuruh melengkapi laporan. Sekarang malah saya yang ditetapkan tersangka," tutur dia.

Salah satu advokat LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, mengatakan, seharusnya dalam kasus ini status Fatkhur Rohman adalah korban, tetapi ini justru terbalik ditetapkan sebagai tersangka.

"UU ITE lagi-lagi digunakan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kritik. Kami mendesak agar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dihapuskan," ujar dia.

Ikhwan menyampaikan, LBH Yogyakarta akan terus mengawal kasus yang dialami oleh Fatkhur Rohman.

Dari informasi yang didapatnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan karena kurang lengkap.

Sementara itu, saat dihubungi Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Antonius Puji Anito menyampaikan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. "Belum, nanti saya cari dulu datanya ya," sebut dia.

Wijaya Kusuma / Kompas.com