Seorang "Cat Lover" di Yogyakarta Jadi Tersangka karena Curhat di Facebook

By nova.id, Kamis, 3 November 2016 | 09:03 WIB
Fatkhur Rohman saat di LBH Yogyakarta menunjukan bukti tulisan curahan hati yang diunggah di status Facebooknya (nova.id)

Berniat mencurahkan isi hati dan kekecewaan di media sosial Facebook terkait kematian kucing peliharaannya, Fatkhur Rohman justru harus menelan pil pahit.

 

Pria yang akrab disapa Fatur ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan saat ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fatur yang merupakan relawan Jogja Domestic Cat Lovers (JDCL) ini pun mendatangi Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2016), untuk meminta pendampingan terkait kasus yang dialaminya.

Fatur menceritakan, awalnya pada 18 Agustus 2015 lalu dia pergi ke Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman. Ia datang untuk mencukur bulu kucing yang diberi nama Boy.

"Di klinik saya hanya ingin memotong bulu saja," ujar Fatur di kantor LBH Yogyakarta.

Baca juga: Oknum PNS Dipecat Gara-gara Foto Bugil Tersebar di Facebook

Dia mengungkapkan, saat di klinik itu dia sempat berkonsultasi mengenai kondisi mata kucingnya. Tanpa diagnosis ataupun analisis, kucing peliharaannya langsung ditangani oleh dua orang, yakni Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri, dengan mencukur bulu mata.

"Dua tiga hari setelah itu, mata Boy iritasi parah dan membusuk. Saya bawa ke UGD RSH Soeparwi UGM," ucap dia.

Berdasarkan informasi dokter yang memeriksanya, mata Boy memiliki kelainan yang merupakan penyakit mata kucing. Satu-satunya tindakan adalah dengan melakukan operasi.

"Beberapa hari kemudian Boy tidak tertolong," tegas dia.

Kekecewaan Fatur bertambah setelah mengetahui adanya informasi bahwa yang menangani kuncinya di Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman, bukanlah dokter, paramedis atau tenaga kesehatan hewan yang memiliki ijazah berkompeten.

Sri Dewi Syamsuri adalah pemilik Klinik Naroopet tersebut. Rasa kecewa itu lantas dicurahkan lewat akun Facebook-nya.

"Saya awal sempat nulis status juga. lalu Tanggal 20 Februari 2016 saya menulis status di Facebook lagi, mencurahkan isi hati saya," tutur dia.

Dalam status Facebook-nya, Fatur menulis, #kembali_mengingat_tragedi_si_Boy Ini slah 1 bukti kalo yang nanganin kucingku ternyata bukan dokter. Hanya orang gila yg sok2an berlagak pinter. Bagi pendukung tu klinik, kalian sama aj, sampaaaah... Berpendidikan tetapi ternyata, Nool...Bego kabeeeh. Apapun yg ak posting dulu berdasarkan fakta Bukan mencemarkan nama baik atau mencari sensasi/pencitraan semata."

Fatur mengunggah status tersebut dengan disertai foto berisi dua perempuan di Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman, yaitu Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri yang sedang mengobati Boy.

"Setelah mengunggah status itu, saya didatangi di kos. Ada enam orang, mereka memaksa saya ikut ke Polda, saya tidak mau. Mereka minta KTP, tidak saya kasih," kata dia.

Pada 24 Februari 2016, Fatur dilaporkan ke Polda DIY oleh Sri Dewi Syamsuri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada tanggal 20 Oktober 2016 Fatur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Saya awal juga sudah melaporkan ke Polda DIY, tetapi disuruh melengkapi laporan. Sekarang malah saya yang ditetapkan tersangka," tutur dia.

Salah satu advokat LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, mengatakan, seharusnya dalam kasus ini status Fatkhur Rohman adalah korban, tetapi ini justru terbalik ditetapkan sebagai tersangka.

"UU ITE lagi-lagi digunakan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kritik. Kami mendesak agar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dihapuskan," ujar dia.

Ikhwan menyampaikan, LBH Yogyakarta akan terus mengawal kasus yang dialami oleh Fatkhur Rohman.

Dari informasi yang didapatnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan karena kurang lengkap.

Sementara itu, saat dihubungi Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Antonius Puji Anito menyampaikan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. "Belum, nanti saya cari dulu datanya ya," sebut dia.

Wijaya Kusuma / Kompas.com