Terbukti Bunuh Dua Perempuan Indonesia, Bankir Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup

By nova.id, Selasa, 8 November 2016 | 12:03 WIB
Foto Sumarti Ningsih (kanan) dan Jesse Lorena Ruri, korban pembunuhan yang dilakukan Rurik Jutting (nova.id)

Jenazah dua perempuan Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, ditemukan di apartemen Jutting di kawasan Wan Chai, Hong Kong, November 2014.

Bukti-bukti dan pernyataan serta pengakuan Jutting di persidangan dengan penyiksaan yang dilakukannya terhadap Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, mengguncangkan publik, khususnya keluarga korban dan masyarakat Indonesia di Hongkong.

Keluarga para korban, dan lembaga-lembaga pembelaan buruh migran, sebelumnya menyerukan hukuman maksimal dan konpensasi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pascal S Bin Saju / Kompas.com