Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, menarik perhatian banyak pihak.
Bahkan, puluhan aktivis dari lembaga hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta pembebasan Yusniar dan memproses hukum anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Sebelum sidang lanjutan kasus Yusniar yang dijerat Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11/2016), massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa.
Massa melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup mulut sambil membentangkan spanduk. Pada spanduk pendemo bertuliskan, Kopidemo Bebaskan Yusniar (Koalisi Peduli Demokrasi) Makassar Darurat Demokrasi.
Di spanduk itu pun terdapat tuntutan-tuntutan, massa yakni "Jangan Bungkam Perempuan", "Makassar Darurat Demokrasi", "Wujudkan Demokrasi Sejati", "Makassar Darurat ITE", "Gara-gara UU ITE", "Save Yusniar".
Baca juga: Gara-gara Status "No Mention" di Facebook, Perempuan Ini Ditahan Pihak Kejaksaan
Adapun massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi dari LBH Makassar, LBH Apik, SP-Angin Mammiri, Komunal, Yasmib, FMD, SGMK, Pembebasan, BEM FAI UMI, LPMH, UH, Kohati Maktim, KP-JKB, PMII Rayon Agama, YLBHM, Gema Demokrasi, Safenat, Human Ilumination, PPR, KPI Jeneponto, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, Tanah Indie, dan Kelas Literasi.
Di spanduk lain yang dibawa pendemo bertuliskan "Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya".
Aksi ini digelar tepat di pintu belakang PN Makassar dan dipasang kain putih yang dibubuhi tanda tangan.
Pengunjung PN Makassar yang simpati atas kasus yang menimpa Yusniar ikut membubuhkan tanda tangan di kain putih tersebut.
Sinta, salah seorang pendemo dari kalangan mahasiswi, mengatakan, kasus yang menjerat Yusniar adalah salah satu produk hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Dia menganggap kasus Yusniar dipaksakan dan hukum berpihak kepada pejabat.