Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolah Terdakwa Pencabulan Mengamuk

By nova.id, Jumat, 25 November 2016 | 04:36 WIB
MFR (16), terdakwa kasus pencabulan usai dijatuhi vonis lima tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
MFR (16), terdakwa kasus pencabulan usai dijatuhi vonis lima tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nova.id)

Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.

"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.

Nibras Nada Nailufar / Kompas.com