Restu Sinaga akhirnya selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Dalam agenda ini, sayangnya berkas pembelaan tidak dibacakan sendiri oleh Restu, melainkan dibacakan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.
"Pembelaan sudah dilakukan secara maksimal sama pengacara saya, jadi tinggal keputusan hakim saja," kata Restu saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Dalam nota pembelaannya, ada dua poin yang ditekankan oleh pihak Restu. Pertama, ia setuju jika selepas putusan nanti, ia tetap harus menjalani proses rehabilitasi sebagaimana mestinya. Kedua, Restu menyatakan tidak setuju jika ia dipindah dari pusat rehabilitasi Rumah Natura ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kan dituntut rehabilitasi 6 bulan. Kami sependapat dan tidak. Sependapat karena rehabilitasinya sesuai fakta persidangan. Yang tak setuju bagian penempatan (tempat rehabilitasi)," kata pengacara Jaswin Damanik.
Menurut pengacara Restu, selama lima bulan terakhir kliennya sudah menjalani semua program yang diwajibkan di pusat rehabilitasi Rumah Natura. Nah, jika nantinya Restu harus dipindahkan ke RSKO, ia pasti wajib menjalani program rehabilitasi yang mereka miliki dari awal. Hal itulah yang membuat Restu keberatan.
"Kemarin (mau dipindahkan) RSKO Cibubur, kenapa keberatan, karena kalau di Natura itu sudah ada progresnya, kalau pindah tempat lain itu dari awal lagi programnya. Klien kami sudah mengalami pemulihan selama 5 bulan terakhir," kata Jaswin.
Setelah pembacaan nota pembelaan, Restu akan segera mendengarkan pembacaan putusan hakim. Jika tak ada aral melintang, agenda itu akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 mendatang.