Kata Budiyanto, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan.
Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru.
Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.
Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang.
Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.
"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," kata Budiyanto.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com