Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan layanan esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong ekslusif. Karena hanya orang tertentu yang bisa membooking karena penyebarannya hanya orang tertentu saja.
"Mereka tergiur karena mendapat bagian 30 persen dari total booking. Tersangka mendapat bagian Rp 900.000," jelasnya.
Tersangka AP dan UY tidak hanya melayani di Surabaya saja. Namun juga membuka di kota lain (open expo), melayani sesuai permintaan pelanggan.
"Pelaku pernah transaksi layanan seks dengan pelanggan di Trawas, Kota Batu dan sejumlah kota di Jatim," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3, 5 juta, tiga smartphone, ATM Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.
"Tersangka kami jerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia (human trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Anas Miftakhuddin / Tribunnews