TabloidNova.com - Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu senilai Rp 100 juta, seorang mahasiswi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
ML (25), mahasiswi sebuah akademi di Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi bersama seorang rekan prianya berinisial FSL (26) di sebuah penginapan di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Kolut.
"Sabu 50 gram itu harganya Rp 100 juta. FSL bersama ML minggu lalu menemui Aladin di Lapas Narkoba Gowa. Mereka pun diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada pemesan yang berasal dari Kolut," kata Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Sunarto, Rabu (11/3/2015)
Ia mengatakan, FSL bertindak sebagai pengantar paket. Ia mendapat upah Rp 2 juta. ML yang merupakan warga Makassar ini diketahui sebagai istri kedua Aladin yang ditahan karena kasus narkoba.
Esok harinya, mereka menuju Kolaka Utara. Sebelum berangkat, keduanya mengambil paket di Makassar yang telah disiapkan Aladin melalui rekannya.
"ML dan FSL menuju Kolut awalnya melewati jalur darat dari Makassar menuju Kabupaten Wajo. Dari Wajo, melalui penyeberangan Siwa-Lasusua, mereka menyewa kapal fiber dan sandar di Pelabuhan Katoi Kolut," kata Sunarto.
Di Katoi telah disiapkan mobil jemputan oleh pemesan. Mobil itu mengantar mereka ke tempat transaksi.
"Kedua tersangka merupakan target operasi Polres Kolut. Mereka digrebek di dalam sebuah hotel pada Senin (9/3/2015) pukul 19.00 wita," ujar Sunarto.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 50 gram sabu dan dua telepon seluler diamankan di Polres Kolut. Polres Kolut masih melakukan pengembangan kasus ini. Urine kedua tersangka dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, FSL dan ML dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kompas.com/Kiki Andi Pati
KOMENTAR