Dari laporan tersebut, Reskrim Polres Sleman lalu menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar 11.000 Dolar Amerika.
"Kita amankan tersangka di rumah kontrakan daerah Kasihan, Bantul. Uang yang kita amankan 11.000 Dolar, karena beberapa sudah digunakan tersangka," urainya.
Saat ditanya, Setiawan mengaku mempunyai ide melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang karena terinspirasi Dimas Kanjeng. Ia mengetahui Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari berita televisi.
"Idenya dari nonton televisi, lalu ada Dimas Kanjeng itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Setiawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wijaya Kusuma / Kompas.com