“Pelaku Dwiki Ferdian ini baru saja menjalani rehabilitasi akibat penggunaan narkoba, hari ini juga pelaku akan kita tes urine untuk mengetahui apakah pelaku ini sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak,” ujar Andes.
Sementara Dwiki Ferdian mengaku dirinya memang sempat memukul dan mengikat Yulia selama dua menit. Dia menyebut, penganiayaan terhadap pacarnya itu karena dirinya kesal Yulia tidak menepati janji untuk membelikan dirinya telepon seluler baru.
“Saya kesal karena ia tidak menepati janji,” katanya.
Dwiki sendiri terancam pasa 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.
Amriza Nursatria / Kompas.com