Siti Aisyah Didampingi Pengacara dan Dapat Bantuan Hukum

By nova.id, Senin, 20 Februari 2017 | 03:30 WIB
Paspor Siti Aisyah yang beralamatkan Serang, Banten (nova.id)

Atas upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Siti Aisyah, tersangka pembunuh Kim Jong Nam, akhirnya bisa mendapat akses terhadap pengacara dan bantuan hukum dari pemerintah Indonesia.

Baca : Siti Aisyah Gelar Syukuran Sebelum Berangkat Ke Korea Utara

Sebelumnya, KBRI di Malaysia tidak bisa menemui Siti Aisyah karena sistem hukum di Malaysia.

Menurut informasi dari Kemenlu, Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, sudah bisa ditemui oleh tim perlindungan hukum WNI.

Ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia, Siti Aisyah tak boleh ditemui siapapun karena menurut hukum acara pidana di Malaysia, selama proses investigasi, tersangka tidak boleh ditemui siapapun.

Kemenlu Indonesia dan Kepolisian Diraja Malaysia pun terus berkoordinasi agar akses bantuan hukum untuk Siti Aisyah bisa dipermudah.

Sapto Nugroho/Tribunnews