Belum habis perkara tentang perceraiannya, istri ustaz Al Habsyi, Putri Aisyah Aminah masih harus menghadapi permasalahan hukum.
Putri dituding melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya, Asti Damayanti hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut pengacara Asti, Abu Sofyan, kekerasan yang dilakukan Putri Aisyah yakni mengambil ponsel kliennya secara paksa.
Bahkan hingga kini istri ustaz Al Habsyi disebut masih menahan ponsel milik Asti.
Baca : (Putri Aisyah Aminah Dilaporin ke Polisi Karena Ustaz Al Habsyi, Ini Kata Pihak Keluarga )
"Jadi gini, kekerasan ada dua bentuk fisik dan mental. Kalau misalnya handphonenya diambil dengan merampas itu bentuk kekerasan, mengambilnya dengan paksa, nanti ada pembuktian, handphone-nya masih ditahan," ungkap Abu Sofyan saat dihubungi, Rabu (22/3/2017).
Pengacara Asti Damayanti mengatakan tindakan Putri Aisyah tersebut dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Mengambil paksa merupakan tindakan itu ada BAP, konfrontir, rekontruksi, teknis daripada penyidik untuk penambahan bukti. Nanti ada pembuktian," ujar Abu Sofyan.
Putri Aisyah diketahui merampas ponsel asisten rumah tangganya lantaran ketahuan memberi informasi soal anak-anaknya ke ustaz Al Habsyi.
Kabar ini muncul setelah kedok Sang ustaz sudah poligami tujuh tahun tanpa sepengetahuan istrinya.