Putri Aisyah Aminah secara mengejutkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Istri ustaz Al Habsyi itu dituding melakukan perampasan secara paksa ponsel milik asisten rumah tangganya, Asti Damayanti.
Pengacara Asti Damayanti, Abu Sofyan menyebut kliennya merasa diperlakukan tidak menyenangkan.
Mendengar pelaporan tersebut, ayahanda Putri Aisyah, Djafar Bajammal belum mau berkomentar.
Baca : (Putri Aisyah Rampas Ponsel Asisten Rumah Tangganya Gara-gara Ustaz Al Habsyi
"Maaf jangan sekarang yah nanti saja kalau kita sudah berkonsultasi dengan pengacara Elza Syarief. Sekali lagi mohon maaf yah," ungkap ayahanda Putri, Djafar Bajammal saat dihubungi, Rabu (22/3) pagi.
Putri Aisyah Aminah saat ini sedang fokus dengan sidang perceraiannya yang bakal digelar 27 Maret mendatang.
Ditengah hal tersebut, Putri terancam lima tahun penjara karena dianggap telah mengambil barang milik orang lain secara paksa.
"Jadi kronologinya,saat ponselnya dicharger kemudian diambil, kemudian sama Asti direbutlah lagi. Makanya pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya," tutur pengacara Asti, Abu Sofyan.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR