Perceraian Ustad Al Habsyi dan istrinya, Putri Aisyah Aminah memasuki babak baru.
Setelah kasus poligaminya terbongkar ke publik, kini giliran Putri Aisyah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Putri Aisyah Aminah dilaporkan oleh asisten rumah tangganya bernama Asti Damayanti lantaran dituding merampas telepon genggam pembantunya tersebut.
Baca : (Sudah Talak Cerai Orang Ketiga, Ustaz Al Habsyi Ingkar Janji? )
Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Asti, Abu Sofyan.
"Iya jadi sudah dilaporin. Intinya, laporan nomor 1418 tahun 2017, pasal 362 Kuhp atau pasal 335 Kuhp, pencurian dengan kekerasan," ungkap Abu Sofyan saat dihubungi melalui telepon hari ini, Rabu (22/3) pagi.
Kejadian perampasan tersebut terjadi di rumah ustaz Al Habsyi di mana Putri Aisyah masih tinggal di sana.
Putri merampas handphone milik asisten rumah tangga itu ketahuan memberi informasi soal anak kepada sang ustaz.
"Kalau kejadiannya saat handphonenya dicharger kemudian hpnya diambil sama asti kemudian direbutlah, diambil. Makanya pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, maka ancaman pidananya lima tahun," tutur Abu Sofyan.
Saat ini pelaporan asisten rumah tangga ustaz Al Habsyi terhadap Putri Aisyah Aminah itu masih dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut pun juga sudah diketahui ustaz Al Habsyi.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR