Istri ustaz Al Habsyi, Putri Aisyah Aminah dilaporkan asisten rumah tangganya, Asti Damayanti. Dengan tudingan merampas ponsel Asti.
Pengacara Asti dengan berani mengatakan bahwa Putri telah melakukan tindakan pidana. Bahkan disebut-sebut Putri terancam dipenjara lima tahun.
Hal tersebut pun membuat pihak Putri geram.
Kuasa hukumnya, Elza Syarief mengatakan laporan yang dibuat asisten rumah tangga ustaz Al Habsyi itu tidak masuk akal.
Pemicu sebenarnya lantaran Putri direkam tanpa menggunakan hijab.
Baca : (Ustaz Al Habsyi Kecewa Putri Aisyah Rampas Ponsel Asisten Rumah Tangga )
"Kok ada seorang pembantu tanpa izin merekam video majikannya sendiri di rumahnya sendiri. Klien kami pake hijab, dia ngerekam lagi enggak pakai hijab, itu kan enggak boleh, tentu akan marah," ujar Elza Syarief ditemui di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Setelah mengetahui aktivitasnya di rumah direkam tanpa izin, Putri Aisyah lalu meminta baik-baik kepada asisten rumah tangganya untuk menghapus video tersebut. Ponsel itu pun diberikan tanpa adanya hal yang disebut perampasan.
"Mengetahui bahwa direkam tanpa izin, klien saya tidak marah tapi minta itu dihapus.
Fungsinya merekam juga tidak tahu buat apa, sudah itu dicek ternyata tidak dihapus," ungkap Elza Syarief.
"Kemudian masih ada juga rekaman lagi diminta lagi, dikasih baik-baik. Apalagi handphone itu punya pin, tidak mungkin klien saya bisa buka kalau tidak dibukakan. Apa itu dirampas?" lanjutnya.
Soal pelaporan tersebut, Elza Syarief meminta kepada tim kuasa hukum asisten rumah tangga itu agar berbicara sesuai dengan norma yang tidak melanggar hukum.
Pihak Putri Aisyah Aminah pun bersedia untuk memenuhi panggilan jika diperlukan.