3 Anak Kandung Gugat Ibunya Rp 15 Miliar Dalam Proses Mediasi

By nova.id, Rabu, 12 April 2017 | 13:00 WIB
Ibu digugat tiga anak kandung karena harta warisan (nova.id)

Kasus gugatan senilai Rp 15 miliar oleh tiga anak kandung terhadap ibunya, Fariani, saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

“Sidang pertama dilakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tanggal 6 April kemarin. Nanti akan akan mediasi selanjutnya tanggal 20 April. Jadi ini belum masuk dalam pokok perkara, masih dalam wilayah mediasi antara anak kandung dengan ibu kandung,” kata Mushlih, Ketua Majelis Hakim kasus yang menangani kasus tersebut.

Ia menyebutkan, bila mediasi menghasilkan perdamaian, maka akan dituangkan dalam putusan.

 

(Baca : Miris! Tiga Anak Kandung Gugat Ibu karena Harta Warisan)

 

Namun bila tidak terjadi perdamaian, maka gugatan akan masuk dalam pokok perkara.

“Yang digugat itu adalah harta peninggalan ayah kandung. Ayah kandungnya punya harta warisan, dia merasa punya hak sebagai ahli waris dari ayah kandungnya yang dikuasai oleh ibu kandungnya secara keseluruhan,” ujarnya.

Adapun harta warisan yang digugat oleh ketiga anak terhadap ibu kandungnya tersebut adalah, dua bidang tanah yang berada di Kota Baubau, dua bidang tanah di Kabupaten Bombana, dan dua bidang tanah di Kota Kendari beserta bangunannya.

Selain itu juga menggugat satu unit mobil dan empat unit motor serta pencairan uang Rp 1 miliar di bank.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri karena harta warisan.

Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.