Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri.
Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah senilai Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Fariani berusaha untuk tegar menceritakan gugatan ketiganya anaknya di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
“Mereka (ketiga anaknya) memasukan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani.
(Baca : Menantu Siti Rokayah Janjikan Beri Setengah Saat Menangkan Gugatan 1,8 Miliar )
Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.
“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujarnya.
Fariani mempunyai empat orang anak, dua di antaranya AS dan NS telah menikah dan telah pisah rumah dengan orangtuanya. Sementara PW merupakan alumni STPDN dan memilih tinggal sendri.
Lalu RPP (11) tinggal bersama Fariani.
“Yang mereka gugat tidak hanya saya, ibu kandungnya sendiri, tetapi mereka juga mau gugat adiknya yang masih 11 tahun ini. Saya sayangkan sekali adanya gugatan ini, di mana letak kesalahan seorang ibu kandung ini,” ucap Fariani.
Walaupun mengaku sedih, Fariani mengatakan selalu mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya dan berdoa agar ketiga anaknya tersebut segera berubah dan sadar.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Majelis Hakim, Mushlih, yang menangani kasus ini, membenarkan adanya perkara gugatan terhadap ibu kandung di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
“Memang ada gugatan harta waris, Nomornya: 163/ptg/ 2013/PA/2017 Baubau, atas nama pengunggat Arman Setiawan,” kata Mushlih.
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR