Punya Alasan Kuat, Anak Menggugat Harta Warisan 15 Miliar Ingin Ibunya Sadar

By nova.id, Rabu, 12 April 2017 | 13:15 WIB
Ibu digugat tiga anak kandung karena harta warisan (nova.id)

Arman Setiawan (31) anak yang menggugat ibu kandungnya karena harta warisan, belum mau berbicara banyak kepada media alasan mengajukan gugatan terhadap ibunya Fariani (51) di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.

Ia hanya mengatakan, alasan mengajukan gugatan terhadap ibunya, Fariani,karena mencurigai ada itikad kurang baik dari ibunya.

“Saya belum bisa banyak bercerita kenapa saya bisa menggugat. Ini masalah aib keluarga saya. Kalau ada orang bilang, saya anak durhaka, saya hanya sabar,” kata Arman saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2017).

 

(Baca : Miris! Tiga Anak Kandung Gugat Ibu karena Harta Warisan)

 

Dia mengaku mempunyai bukti dan alasan yang kuat sehingga mengajukan gugatan di pengadilan. Namun ia belum bisa untuk mengungkapkannya.

Bukti-bukti tersebut akan ia bongkar setelah melihat hasil mediasi antara dia dengan ibunya, Fariani di Pengadilan Agama nantinya.

“Kalau misalnya mediasi tetap jalan buntu, saya bongkar semua buktinya. Tapi untuk saat ini belum bisa ungkapkan, karena ini aib keluarga saya,” ujarnya.

Walaupun demikian, ia berharap ada penyelesaian yang baik dengan ibunya ibunya sehingga pertikaian ini cepat selesai.

“Saya lakukan ada bukti ini untuk menyadarkan orangtua dulu. Saat ini saya lagi dalam tahap pendekatan dengan keluarga dulu,” ucap Arman.

 

(Baca : 3 Anak Kandung Gugat Ibunya Rp 15 Miliar Dalam Proses Mediasi)

 

Sebelumnya, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri karena harta warisan. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.

Upaya mediasi telah dilakukan di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau namun menemui jalan buntu.

Mediasi kedua akan dilakukan kembali pada hari Kamis (20/4/2017) nantinya.