Malang nasib Baiq Nuril Maqnun (36), perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang kini mendekam di balik penjara karena tersandung kasus pelanggaran UU ITE.
Nuril, panggilan akrab ibu tiga anak ini bekerja sebagai staf Tata Usaha SMAN 7 Mataram.
Lalu apa yang membuat Nuril hingga mendekam di penjara?
Semua berawal tiga tahun lalu, tepatnya di tahun 2014, perempuan asal desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini tiba-tiba mendapatkan telepon dari atasannya.
Pasalnya, atasannya yang bernama H.Muslim dan menjadi Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ini menghubunginya dan menceritakan hubungan gelapnya dengan perempuan lain yang diduga selingkuhannya.
(Baca : Rayakan Waisak, Pelepasan Lampion di Candi Borobudur Berlangsung Meriah )
Sontak hal itu membuat Nuril merasa kaget dan aneh.
Ia bahkan tak menyangka mendapatkan informasi yang tak sepantasnya ia dengar bahkan dari atasannya sendiri.
Sebagai bawahan, Nuril pun berusaha untuk tetap tenang saat mendengarkan curhatannya, namun Nuril merekam percakapan tersebut.
Karena keganjalan yang Nuril rasakan, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya.
Pada Desember 2014, rekan Nuril meminjam telpon genggamnya dan secara diam-diam untuk mengambil file rekaman tersebut.
Akibatnya, tanpa diketahui Nuril rekaman itu bocor dan beredar hingga ke tangan sang kepala sekolah, H. Muslim.