Anehnya, kepala sekolah ini malah melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril pun didakwa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Nuril tak berkutik dengan tuduhan ini ia bahkan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pemberitaan mengenai Nuril pun akhirnya mulai mencuat saat banyak petisi yang bermunculan untuk mencari keadilan untuk ibu tiga anak ini.
Hashtag #SAVENURIL yang beredar di media sosial jadi perhatian netizen.
Komentar dari netizen pun terus membanjiri sebagai bentuk dukungan moril atas ketidakadilan yang menimpa Nuril dan keluarganya.