Bagai petir di siang bolong, kelima karyawati yang jadi korban pelecehan seksual di perusahaan BUMN ini kecewa saat mendengar vonis Majelis Hakim kepada pelaku.
Bagaimana tidak, kelima karyawati ini mendapatkan perlakuan tak senonoh di kantornya dan harus menanggung malu dan trauma sejak tahun 2014.
Bahkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku lima tahun atas perbuatan cabulnya ternyata hanya diputuskan oleh Majelis Hakim hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lalu, kekecewaan kelima karyawati ini juga semakin menumpuk karena ternyata kantor tempat mereka bekerja tidak menindak secara tegas ulah pelaku.
(Baca : 5 Korban Kekerasan Seksual di Kantor BUMN, Pelaku Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan )
Pelaku yang tak lain adalah bos mereka hanya mendapatkan mutasi penugasan dari kota Jakarta ke Makassar.
Ia adalah FC, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Pengembangan Bisnis di LKBN Antara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Salah seorang korban berinisial IS, yang hingga saat ini masih bekerja di LKBN Antara mengungkapkan kekecewaannya.
Perempuan berusia 46 tahun ini bahka menyesali belum adanya langkah tegas dari perusahaan untuk segera memecat FC sebagai sanksi atas ulahnya.
"Ini kan sudah ikrar ya, walaupun ada banding. Aku sih belum denger kantor sudah pecat dia (FC). Padahal dulu bilangnya baru bisa dilakukan pemecatan kalau sudah terbukti bersalah," ujar IS kepada NOVAid melalu saluran telpon pada Kamis (11/5).
Melalui LBH APIK, IS akan upayakan segera peroleh salinan putusan untuk diserahkan pada SP Antara.
Harapannya agar segera dilakukan pemecatan pada terpidana FC.