Kekerasan seksual dapat terjadi di manapun, termasuk di lingkungan kerja.
Malangnya, peristiwa mengenaskan ini menimpa lima karyawati yang bekerja di kantor BUMN yang ada di Jakarta.
Peristiwa kekerasan seksual ini diketahui terjadi sejak Maret hingga Desember 2013 silam.
Pelaku yang berinisial FC merupakan atasan lima karyawati.
(Baca : Sempat Mandek, Ini Dia Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Kantor BUMN )
Aksi cabulnya dilakukan saat sedang berada di ruangannya yang tertutup rapat.
Diketahui FC merupakan karyawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, yang saat itu menjabat sebagai GM Divisi Pengembangan Bisnis.
Kelima korban kekerasan seksual yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK telah melaporkan perbuatan FC di Polda Metro Jaya pada bulan Januari 2014 silam.
Saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No. 26, Tuani Sondang R.M selaku Staf Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik menceritakan perjalanan panjang kasus tersebut.
Dari penyidikan hingga sidang ketiga, terdakwa (FC) kerap membantah setiap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Saud serta keterangan para saksi dan juga korban-korban.
"Karena barang bukti enggak ada CCTV itu jadi dia menyangkal terus," ujar IS, salah satu korban kepada NOVA.id
Namun kelima korban ini tak ingin menyerah dengan keadaan.
Terbukti, kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka dapat dikejar hingga meja hijau dan tengah menanti hasil keputusan Majelis Hakim.
Rencananya, sidang putusan akan dilaksanakan kembali minggu depan (Rabu/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR