Rabu (10/5) kemarin, terdakwa FC pelaku kasus kekerasan seksual yang melakukan tindakan pencabulan di kantor BUMN akhirnya diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pusat, di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
FC dihukum 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Namun, putusan itu sangat jauh dari tutuntan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun.
FC yang berprofesi sebagai General Manager di LKBH Antara ini, dilaporkan oleh lima bawahannya, yang notabene perempuan semua.
Ia dituduh telah melakukan perbuatan cabul saat jam kantor dan memaksa para korban saat.
(Baca : Terbukti Bersalah Melecehkan Bawahan, Pegawai Kantor BUMN Tak Kunjung Dipecat )
Atas putusan tersebut, kelima korban sontak merasa kaget dan harus menelan kekecewaan.
Pihak para korban yang juga didampingi oleh LBH APIK, merasakan ketidakadilan yang tak berpihak.
Sangat sangat mengecewakan sekali, aku gak menyangka bahwa akan serendah ini. Perkiraanku kalau JPU nuntut 5 tahun yah minimal setengahnya (2,5) atau 3 tahun. Ini 1 tahun 6 bulan, bahkan lebih rendah dari setengahnya," ujar salah seorang korban IS (46), saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Kamis (11/5).
Merasa tidak puas, para korban melalui LBH APIK pun mengajukan permohonan banding yang disampaikan oleh JPU, Ibnu Saud.