Pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa (41) melaporkan secara resmi Lyra Firna ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, Jumat (19/5).
Permasalahan ini muncul dipicu karena komentar istri Fadlan Muhammad di akun media sosial Instagram.
Lasty Annisa (41) yang merupakan direktur dari PT Ada Turistama Bersaudara merasa gerah dengan semua komentar Lyra Virna yang memojokkannya.
(Baca : Jawaban Olla Ramlan soal Kabar Hamil Anak Kedua dari Aufar Hutapea )
"Lyra sudah keterlaluan mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan perusahaan kami," ujar Lasty saat dijumpai NOVA.id di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/5).
Perempuan kelahiran Belawan, 28 Februari 1976 mengaku kehabisan kesabaran karena Lyra masih terus menyindirnya.
Akibatya, klien Ada Tours and Travel yang hendak naik haji menggunakan jasa Lasty pun langsung membatalkan dan meminta pengembalian uang.
"Dia ribut minta dikembalikan uang, padahal dia sendiri yang cancel, meminta untuk tidak jadi diberangkatkan karena alasan keluarga. Jadi bukan karena tidak diberangkatkan, jadi seolah-olah disini dia yang dirugikan. Dia memutarbalikkan fakta," tambahnya.
Istri kedua Fadlan tersebut diduga melakukan pelanggaran atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, dalam hal ini media sosial.
Berdasarkan pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 (2) UU RI No. 19 Th. 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.